RSUD Porsea melaksanakan Family Gathering
- 24-03-2025
- 12
Jumat, 21/02/2025
RSUD Porsea musnahkan 396 jenis obat-obatan dan bahan medis pakai (BMHP) kedaluarsa. Pemusnahan obat ini dilakukan dengan menyerahkan obat dan BMHP ke pihak ketiga yang berizin yaitu PT. Universal Eco pasifik untuk dilakukan pengangkutan dan pemusnahan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, yang berlokasi di halaman belakang Rumah Sakit Umum Daerah Porsea.
Adapun yang meyaksikan kegiatan ini RSUD Porsea dan Pihak ketiga (PT.Universal Eco Pasifik) juga disaksikan pihak Kasi Intel Kejari Kejaksaan Negeri Toba yaitu Bapak Benny Surbakti , OPD yang terkait limbah, Inpektorat, BKAD, Dinkes Toba dan Kabag Hukum Toba.
Pemusnahan obat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 dan Surat keputusan Bupati No. 27 tahun 2025.
Direktur RSUD Porsea menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan merusak label yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu dan merusak obat serta kemasan. Juga menghindari biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat yang tidak layak pakai. Beliau juga menambahkan “sebagai perlindungan kepada masyarakat dari bahan penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu”.
Obat-obatan dan BMHP yang dimusnahkan berasal dari tahun 2015-2025 terdiri dari 396 jenis obat-obatan yang bersumber dari APBD Kab. Toba, bantuan Dinkes dan CSR perusahaan. Dimana rincian obat – obatan dan BMHP yang dimusnahkan ada juga untuk penanganan covid-19. Dengan total satuan nominal jika dirupiahkan sekitar 681 juta rupiah.
Sebelum dilakukan pemusnahan RSUD Porsea telah melakukan penyimpanan selama sepuluh tahun diruangan limbah, yang mana ruangan limbah yang dimiliki telah sesuai dengan standar sehingga dapat dipastikan selama disimpan diruangan limbah tidak menggangu terhadap lingkungan dan dipastikan juga penyimpanan ini aman dan terisolasi.
Sementara Kasi Intel Kejari Toba, Bapak Benny Surbakti sangat mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan RSUD Porsea dengan pihak ketiga sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat sekitar dan pasien.
“Sesuai Permenkes memang harus dimusnahkan, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” tukas beliau.
Pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang tidak dilakukan dengan baik akan menimbulkan berbagai resiko. Hal itu akan berdampak terhadap patient safety (keselamatan pasien), kerugian secara ekonomi dan keselamatan Masyarakat serta pencemaran lingkungan.
Pengelolaan obat yang efektif sangat membantu peningkatan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan utama masyarakat, karenanya diperlukan pengelolaan obat yang efektif disemua tahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan.